Mulai Senin, 25 Juni 2018, Dirlantas Polda Metro Jaya akan menambah tes psikologi bagi masyarakat yang ingin membuat maupun memperpanjang SIM. Tes psikologi berlaku untuk semua jenis SIM, mulai dari A, B, dan C.
Farid mengungkapkan, tahapan tes psikologi sesuai amanat Pasal 81 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
"Kita juga berkaca dari kejadian di Tugu Tani pada tahun 2015 lalu, yaitu tersangka CDS menabrakkan mobilnya kepada sejumlah pejalan kaki dan beberapa tewas. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui tersangka memiliki gangguan kejiwaan," lanjutnya.